Seperti yang sudah kita tahu bahwa Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Menurut Perdirjen Pajak No 21/PJ/2009, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud diatas untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Penyampaian Perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi:
Jadi bagi yang lain jangan khawatir kalau di bulan maret ini SPT Tahunan belum selesai, atau masih ragu terhadap angka di laporan keuangannya karena masih ada jangka waktu 2 bulan lagi untuk menyelesaikannya.
Semoga bermanfaat bagi teman-teman sebagai Wajib Pajak yang baik.
Penyampaian Perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi:
- Laporan Keuangan Sementara tahun pajak bersangkutan
- SSP Pph psl 29 sebagai bukti pelunasan kurang bayar pajak
- Surat pernyataan dari akuntan publik yg menyatakan audit laporan keuangan belum selesai
Jadi bagi yang lain jangan khawatir kalau di bulan maret ini SPT Tahunan belum selesai, atau masih ragu terhadap angka di laporan keuangannya karena masih ada jangka waktu 2 bulan lagi untuk menyelesaikannya.
Semoga bermanfaat bagi teman-teman sebagai Wajib Pajak yang baik.